Oleh FRANS OBON
Polisi menahan Ichsan Said (57) karena mencuri dua batang gading. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menetap di Bajawa, Kabupaten Ngada. Namun dua gading yang dia curi itu masih dicari oleh polisi. Menurut media, kemungkinan dua gading yang diperkirakan berusia 200-300 tahun itu dijual ke Denpasar (Flores Pos, 12 Oktober 2010).
Satu gading berukuran 1,30 meter dan satunya lagi berukuran 1,40 meter. Dua gading ini disimpan di rumah adat sa’o Nggua Rada Ara, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Flores. Warga kampung Rada Ara melakukan sumpah adat untuk mengutuk pelaku pencurian (Kompas edisi 26 Agustus 2010).
Lanjutkan membaca “Bukan Gading Biasa”